Terdakwa Mantan Dirut PD Paus Kota Pematangsiantar Bantah Terlibat Korupsi

Mantan Dirut PD Paus Kota Pematangsiantar Bantah Terlibat Korupsi

topmetro.news – Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando membantah terlibat tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

Herowhin menegaskan hal itu saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa korupsi Rp215 juta di perusahaan daerah yang ia pimpin, dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin petang (16/8/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Di antaranya, membantah keterangan saksi Paus Martha Sinaga selaku Bendahara Pengeluaran PD Paus yang merupakan pegawai ‘titipan’ dari Sekda Kota Pematangsiantar.

“Saya tidak pernah mengancam mereka. Martha Sinaga ini dari awal merupakan ‘pegawai titipan’ dari Sekda pada saat it. Lalu juga suami dari salah seorang kepala dinas,” katanya.

Menurutnya fakta hukum sebenarnya terkait uang yang sudah cair membayar gaji pegawai maupun rekanan, sepenuhnya ada pada Martha. “Masalah pengambilan uang itu semuanya dilakukan oleh Martha dan Pintalius Waruwu (Direktur Keuangan) dan tidak pernah diserahkan kepada saya,” katanya.

“Saat itu tanggal 24 sudah mendesak semua pembayaran, terutama pihak ketiga. Setahu saya waktu itu (pihak ketiga) berdatangan ke kantor karena sudah menjelang Natal dan Tahun Baru,” urainya lagi.

Rangkap Jabatan

Selain itu, terdakwa Herowhin mengaku tidak fokus saat menjabat sebagai Dirut PD Paus. Karena rangkap jabatan sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar.

“Setelah dibayarkan, berkas diserahkan ke meja saya. Karena rangkap jabatan saya sesekali ke sana. Saya periksa semua (berkas) sudah diparaf. Baru saya tandatangani,” timpalnya.

Majelis hakim dengan ketua Mian Munthe kemudian menunda sidang pekan depan. Agendanya penyampaian tuntutan JPU dari Pematangsiantar.

Modal Bertahap

Fatah dalam dakwaan menguraikan, sebagai perusahaan baru terbentuk, operasional PD Paus berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemko Pematangsiantar. Hal itu sebagaimana Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PD Pembangunan dan Aneka Usaha.

Pada Pasal 7 disebutkan jumlah modal yang diserahkan ke PD Paus sebesar Rp50 miliar yang diberikan secara bertahap. Tahun 2004 PD Paus mendapatkan dana penyertaan modal sebesar Rp4 miliar.

Dana Penyertaan Modal tahun 2014 sebesar Rp4 miliar sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP). Di antaranya untuk operasional gaji pegawai Rp1.994.579.306. Kemudian, belanja kebutuhan kantor sebesar Rp1.099.617.600.

Kemudian, biaya pemeliharaan Rp305 juta, peningkatan SDM Rp350.803.094, serta kegiatan pameran PD Paus Rp300 juta.

Pertanggungjawaban

Terdakwa selaku direktur utama memerintahkan secara lisan saksi Martha Sinaga dan Imlan Sinaga (sudah meninggal dunia) selaku Kabag Keuangan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perintahnya untuk membuat pertanggungjawaban penggunaan biaya kantor.

Sehingga setiap ada pengajuan pembayaran, terdakwa menyerahkan uang kepada Martha untuk pembayaran. Kemudian, Martha menyerahkan uang tersebut kepada Direktur dan Kabag Keuangan untuk pembayaran kepada rekanan, sebagaimana perintah terdakwa.

Namun hasil perhitungan ahli yakni Bakti Ginting yang merupakan auditor pada Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terdapat pengeluaran tidak benar atas pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK) serta perlengkapan kantor.

Terdakwa terancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahanh dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b UU RI Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment